Ini Dia 3 Jenis Paspor untuk Umroh


Jenisjenis Paspor BQ Islamic Boarding School

Pastikan kamu mengetahui syarat membuat paspor umroh berikut ini. 1. Kewarganegaraan dan Identitas. Untuk membuat paspor umroh, kamu harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan dokumen identitas seperti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selain itu, bagi kamu yang sudah menikah, kamu juga perlu melampirkan buku nikah atau surat keterangan nikah.


Jasa Visa Paspor Liburan Umroh Sidoarjo Kab Jasa Paspor

Sedangkan masa kadaluarsa paspor bagi anak-anak dan anak berkewarganegaraan ganda, yaitu selama 5 tahun. Adapun biaya mengurus paspor umroh, antara lain: - Paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000. - Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp 650.000. - Biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta.


Persyaratan Dan Cara Buat Online Paspor Umroh Atau Haji Riset

Biaya Pembuatan Paspor Umroh. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor di HP.


JASA PEMBUATAN PASPOR Jasa Visa Umrah Umrah Haji Biro Travel Umroh Info Haji

Paspor umroh tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain. Jika terjadi penyalahgunaan paspor, pemilik paspor akan bertanggung jawab secara hukum. Demikianlah artikel tentang paspor umroh, syarat, cara, dan perbedaannya dengan paspor biasa. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang ingin melakukan ibadah umroh.


Syarat Pembuatan Paspor Umroh Cairo Travel Service Indonesia

Paspor biasa boleh menggunakan nama dengan minimal 2 suku kata. Namun untuk paspor umroh, harus menggunakan nama minimal 3 suku kata. Bagi pemohon yang mendaftar paspor umroh dan hanya memiliki 2 suku kata di dalam namanya bisa menggunakan nama ayah/kakeh untuk nama belakangnya.


Mengenal 3 Jenis Paspor Yang Ada Di Indonesia Dan Kegunaannya CLOOBX HOT GIRL

Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau), perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata). Berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji/umrah: Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia;


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.


Ini Rincian Persyaratan Cara Membuat Paspor Haji & Umroh Untuk Berangkat Ke Tanah Suci Info

Jadi, paspor wisata atau paspor biasa yang berwarna hijau masih bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain dan juga umroh atau haji. Paspor biasa saat ini ada yang berbentuk fisik dan paspor elektronik atau e-passport dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jadi jika masa berlaku paspor yang Anda miliki saat ini sudah 6 bulan menjelang habisnya.


Cara Membuat Paspor Umroh Cara pembuatan paspor umroh dan haji.

Pembuatan paspor umroh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play. Berikut ini adalah langkah-langkahnya: Buka aplikasi M-Paspor yang telah diunduh. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun" dilanjutkan dengan mengisi data diri pada form, dan klik "Daftar".


Beda Paspor Umroh dan Paspor Biasa Syarat Pembuatan Paspor Umroh Terbaru 2023 YouTube

Biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung dengan jenis paspor dan lama pengerjaan. Berikut rinciannya: Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000; Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000; Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)


Cara Membuat Paspor Umroh » Biro Haji dan Umrah Munatour

Pembayaran M-Paspor pun kini semakin mudah tanpa harus antre di loket atau ATM. Kamu dapat menyelesaikannya dengan mudah dan praktis melalui aplikasi BRImo. Permohonan Paspor Baru Melalui M-Paspor Berikut ini ada penjelasan lengkap dengan syarat yang dibutuhkan untuk permohonan paspor baru yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor. 1.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik » Kantor Imigrasi Jakarta Utara Website Resmi

KOMPAS.com - Paspor biasa yang kamu miliki, baik elektronik maupun non-elektronik, bisa digunakan untuk pergi melaksanakan ibadah umrah atau ibadah haji ke Arab Saudi. "Betul (paspor umum bisa untuk umrah dan haji), bisa untuk semua kegiatan," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).


Persyaratan dan Cara Buat Online Paspor Umroh atau Haji

Nantinya, jika ingin mengajukan paspor baru untuk haji dan umrah, pemohon hanya perlu menyertakan persyaratan umum, seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/buku nikah. "Jika sebelumnya sudah punya paspor, maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama," pungkas Achmad. Enggak Perlu Khawatir, Paspor Biasa Bisa Dipakai untuk Umrah dan Haji.


Panduan Lengkap Membuat Paspor Online dengan Mudah

Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. Reporter: Ajeng Rahma Safitri


Perbedaan EPaspor dan Paspor Biasa

Ketiga, paspor ini juga memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan dengan paspor biasa. Biaya pembuatan nya hanya sekitar dua ratus ribu rupiah, sedangkan biaya paspor biasa bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jenis paspor yang dipilih. Umroh Berkah bulan Agustus 2023, Mulai 29 Jutaan Aja!


Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor!

Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000.